DPR Ungkap ada WNI Ditahan karena Diduga Danai Pemberontak Myanmar

penagkapan-buron-bbm.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - DPR RI sebut ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar pada rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I Abraham Sridjaja. Dirinya menyebut bahwa WNI WNI tersebut dituduh ikut mendanai pemberontak Myanmar.

"Ini terkait dengan warga negara kita di Myanmar ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," kata Abraham, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 1 Juli 2025.

Abraham mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah Myanmar untuk memberi amnesti pada WNI yang tengah ditahan.


"Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesty ataupun di deportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar," tuturnya.

Politikus Golkar ini meminta Kementerian Luar Negeri bisa mengembalikan WNI yang masih berusia 33 tahun ini ke tanah air.

"Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa kembalikan ke Indonesia," kata Abraham.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengaku akan melakukan pendataan lebih dulu. 

"Memang sebenarnya tidak ada excuse untuk bisa mendata dan mencari semuanya, mendaftar semuanya namun dengan berbagai keterbatasan ya kami melakukan itu juga melakukan pendataan," kata Sugiono.