2 ASN di Riau Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
(ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dipanggil Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang atau flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru atau Simpang SKA.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TLD dan S," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dari Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi menyebut saksi tersebut adala TLD selaku mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TLD merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau Thomas Larfo Dimeira, sedangkan S adalah Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau Seprizon.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018, pada 10 Januari 2025.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.(ANTARA)