RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buronan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banda Aceh diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Ini kami baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Sabtu, 21 Juni 2025.
Pelaku utama kasus perdagangan orang itu berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tertangkap di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025.
RH merupakan tersangka dugaan atau terlibat dalam tindakan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024.
PAFsempat dilaporkan hilang, kwmudian ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh di Malaysia. Korban dijemput polisi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.
Fadillah mengatakan, RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.
"Tersangka kita tangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Untuk perkembangannya segera kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," demikian Kompol Fadillah.(ANTARA)