RIAU ONLINE - Satreskrim Polres Serang menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf (33) sebagai tersangka penggunaan anggaran dana desa (DD) untuk keperluan pribadi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, Yusuf dilaporkan oleh perangkat Desa Kibin pada 23 Desember 2024 lalu atas penarikan kas desa saat akan melaksanakan program desa ke rekening pribadi Yusuf.
"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Polres Serang. Total uang ditarik sebesar Rp 184.131.000, tapi ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500," kata Condro, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 24 Juni 2025.
"Dan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500," imbuhnya.
Yusuf mengaku bahwa uang tersebut digunakannya untuk judi online (judol) dan trading.
"Uangnya habis digunakan untuk main judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," papar Condro.
Modus tersangka menggunakan anggaran dana desa dilakukan dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan berpura-pura sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Setelah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), lanjut Condro, tersangka mencairkan anggaran dana desa melalui persetujuan token milik bendahara dan token milik kepala desa yang dipegang oleh tersangka, kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi.
"Jadi modusnya, tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat SPP seolah-olah sudah disetujui semua pihak. Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas desa ke rekening tersangka," jelas Condro.
Yusuf dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.