LAMR Keluarkan Warkah Dorong Penegakan Hukum di Taman Nasional Tesso Nilo

LAMR-Keluarkan-Warkah-Dorong-Penegakan-Hukum-di-Taman-Nasional-Tesso-Nilo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan warkah untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindakan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Warkah atau pernyataan resmi dari otoritas adat ini dikeluarkan dalam rapat yang digelar di Balai Adat LAMR pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf menyatakan bahwa pelestarian alam dan perlindungan budaya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru Riau dan rumah bagi gajah dan satwa lainnya di Sumatera, tapi juga ruang hidup masyarakat adat,” tutur Datuk Seri Marjohan usai rapat, Kamis, 19 Juni 2025.


“Maka pendekatan polemik penerbitan kawasan hutan TNTN harus adil,” imbuhnya.

Datuk Seri Marjohan juga menegaskan bahwa LAMR mendorong penegakan hukum yang terhadap pelanggaran di kawasan TNTN, serta pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan, berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Melayu.

“LAMR memandang perlu ada langkah bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.

“Tesso Nilo adalah bahagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan,” tutupnya.

Sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kondisi TNTN, LAMR dalam waktu cepat akan mengeluarkan Warkah. Perumus warkah sedang bekerja untuk kepentingan pihak terkait.

Sebelumnya, ribuan massa yang mengaku warga di sekitar kawasan Tesso Nilo menggelar unjuk rasa karena menolak rencana relokasi dari kawasan TNTN di depan Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Rabu, 18 Juni 2025.