RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyebutan inisial M yang akan ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menimbulkan polemik.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf dan rekan, Law Firm AYLawyers secara tegas membantah keterlibatan klien mereka, Muflihun. Ahmad Yusuf menilai penyebutan inisial "M" yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Namun, penyebutan inisial ‘M’ oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," tegas Ahmad Yusuf, dalam konferensi persnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Ahmad Yusuf, penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.
"Penyebutan inisial tersebut adalah bentuk pembocoran informasi yang tidak etis, dan mencederai prinsip asas praduga tak bersalah. Ini bukan sekadar isu media, ini pembunuhan karakter," tegas Ahmad Yusuf.
Law Firm AYLawyers menambahkan bahwa hingga saat ini klien mereka tidak memiliki posisi atau wewenang dalam aspek teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan SPPD.
Semua urusan terkait perjalanan dinas, menurut mereka, merupakan tanggung jawab penuh dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
“Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif," tegas Ahmad.
Mereka juga menegaskan, kliennya Muflihun tidak memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan, verifikasi, atau pertanggungjawaban perjalanan dinas;
Tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif mantan Pj Walikota Pekanbaru tersebut.
Klien mereka siap membuka diri dan menghadapi proses hukum dengan transparan, tetapi tidak akan membiarkan kriminalisasi terjadi begitu saja.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik, tim hukum Muflihun juga menyatakan akan menyerahkan video resmi berisi klarifikasi langsung dari Muflihun kepada publik dan media.
"Video ini adalah pernyataan terbuka dari klien kami yang menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum ataupun kewenangan dalam dugaan SPPD fiktif. Dan bahwa penyebutan inisial ‘M’ telah membawa dampak psikologis terhadap beliau dan keluarganya," tambah Ahmad Yusuf.
Selain itu, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi Muflihun dari tekanan publik dan potensi penggiringan opini yang tidak berdasar.
AYLawyers menegaskan bahwa jika pihak berwenang tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang sah terhadap Muflihun, maka mereka akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
"Kami akan mengajukan praperadilan, menggugat Surat Perintah Penyidikan ke PTUN, mengadukan oknum penyidik ke PROPAM dan Kompolnas, serta menempuh langkah hukum pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dan kebocoran informasi," jelasnya.
Jika pihak berwenang tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang sah terhadap Muflihun, maka Ahmad Yusuf dan partner akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
“Kami akan mengajukan praperadilan, menggugat Surat Perintah Penyidikan ke PTUN, mengadukan oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas, serta menempuh langkah hukum pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dan kebocoran informasi," pungkasnya.