Belum Terima THR, Laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru

Posko-Pengaduan-THR.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Mereka bisa menyampaikan pengaduan ke Posko Pengaduan THR tahun 2021.

 

Posko berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pekerja atau buruh bisa datang langsung untuk melayangkan laporan ke posko tersebut.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, perusahan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari jelang lebaran tahun ini. Mereka harus membayarkan THR secara penuh.

 

"Maka kami Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuka posko pengaduaan THR tahun 2021," terang Jamal kepada riauonline.co.id, Rabu 21 April 2021.

 

Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Walau saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

 


Pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR sejak 14 April 2021 lalu. Mereka membuka posko pengaduan hingga Lebaran.

 

"Saat ini sudah ada beberapa pengaduan . Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan akan diberi sanksi denda dan administrasi," jelasnya.

 

Pekerja yang merasa belum memperoleh THR dari perusahaan juga bisa melayangkan laporan lewat telepon dan whats app. 0812 6813 402 atau 0822 8310 9458. 

 

Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Mereka juga merahasiakan nama pekerja yang melayangkan laporan.

 

"Kita siap merahasiakan, asal laporannya jelas kepada dinas tenaga kerja kota. Kita akan kerjasama dengan pengawas untuk menindaklanjuti laporan pekerja," ucap Jamal.

 

 

Dinas tenaga kerja juga siap mengawasi pemberian THR di perusahaan. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan edaran terkait pelaksaan pemberian THR.