RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pengusaha tanah timbun atau galian C melakukan audiensi bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam audiensi ini, para pengusaha tanah timbun menyampaikan kesepakatan mereka untuk mengurus perizinan dan membayar pajak kepada pemerintah. Sebagai gantinya, mereka memohon agar pemerintah memberikan waktu dan kemudahan untuk mengurus perizinan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mendorongkan solusi bagi para pelaku usaha yang belum berizin tersebut. Pihaknya juga menyambut niat baik dari para pengusaha yang ingin mengurus izin dan membayar pajak tersebut.
"Kita ingin mereka tetap bisa beroperasi, namun juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, seorang pengusaha Iyon Iskandar mengatakan, dalam pengurusan izin ini, mereka sempat khawatir dengan besarnya biaya untuk mengurus perizinan.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa biaya pengurusan izin bisa mencapai Rp500 juta.Tapi setelah audiensi dengan Komisi III DPRD Riau, lalu kami datang ke DLHK dan ESDM, ternyata biayanya tidak sebesar itu, bahkan jauh di bawahnya. Kami pun siap untuk mengurus izin tersebut,” jelasnya.
Seorang pengusaha lainnya, Romi menambahkan, pihaknya berkomitmen akan mengurus perizinan sesegera mungkin.
"Karena jika usaha ini berhenti, banyak yang menggantungkan hidup dengan kami, yang terputus mata pencahariannya, untuk itu kami berharap selama pengurusan izin tolong usaha kami tetap berjalan dan kami siap membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah," pungkasnya.