RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi ultimatum kepada pemilik bangunan liar dan tenda biru di sepanjang Jalan SM Amin untuk segera melakukan pembongkaran mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu hingga pekan depan sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar, namun tidak juga diindahkan.
“Kita akan tertibkan dulu yang 22 bangunan. Kita sudah peringatkan beberapa kali, tapi tidak juga dibongkar oleh pemilik. Jadi, tindakan tegas harus kita ambil,” kata Markarius, Kamis 5 Juni 2025.
Menurut data Pemko Pekanbaru, terdapat 120 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan SM Amin. Mayoritas bangunan tersebut terbuat dari kayu dan berdiri di atas parit serta badan jalan.
Markarius menyebut keberadaan bangunan liar dan tenda biru tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga menyebabkan gangguan lingkungan seperti banjir.
“Salah satu penyebab banjir di kawasan ini adalah karena bangunan berdiri di atas parit. Ini yang akan kita bongkar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa keberadaan tenda biru juga berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemko Pekanbaru menegaskan akan melakukan pembongkaran paksa jika pemilik tidak segera bertindak.
“Paling lambat tanggal 10 ini, bangunan harus dibongkar. Kalau tidak, kami yang akan bongkar,” pungkasnya.