Polda Riau Bakal Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif Usai Kortas Tipikor Gelar Perkara

Ilustrasi-SPPD-Fiktif.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau terkait SPPD Fiktif DPRD Riau sudah rampung. Pihak BPKP sudah memaparkan kepada penyidik berapa kerugian keuangan negara.

Saat ini, Polda Riau tengah menunggu jadwal gelar perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri sebelum penetapan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

"Hasil Audit dari BPKP Riau sudah selesai dan pihak BPKP sudah memaparkan di depan penyidik. Kemarin kita sudah mengirim surat ke Kortas Tipikor untuk meminta jadwal gelar perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, 5 Juni 2025.

Kombes Ade menyebut pihaknya akan menetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif usai dilaksanakannya gelar perkara. 


"Total kerugian keuangan negara lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. Selasa depan, berita acara dari BPKP akan diberikan dan disampaikan berapa kerugian keuangan negara," jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Setwan DPRD Riau.

“Kami serius dalam menangani perkara ini. Semua langkah dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.