Sidang Risnandar Cs, Uang Pemotongan GU Dimasukkan ke Mobil Novin Karmila

Saksi-sidang-Risnandar-CS-di-PN2.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Darmanto, Staf Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, mengaku dirinya diperintah oleh Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Pekanbaru untuk melakukan pemotongan dana ganti uang (GU) sebesar 15 persen.

Hal ini diungkap Darmanto saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi serta mantan Plt Kabag Umum, Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 27 Mei 2025.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang mengatakan berdasarkan dari BAP, uang hasil pemotongan 15 persen GU yang diserahkan ke Novin sebesar Rp2,8 miliar.

"Iya, saya lihat data kemarin Pak. Sekitar segitu," kata Darmanto menjawab JPU KPK.

Lanjut Darmanto, penyerahan pemotongan GU tidak dilakukan secara gelondongan, melainkan di setiap adanya kegiatan di Sekdako Pekanbaru.

"Setiap kegiatan, bukan gelondongan," tuturnya.


Darmanto mengaku menyerahkan uang tersebut dengan berbagai cara, tergantung perintah yang diterimanya dari Novin Karmila. Di antaranya dengan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil dinas milik 

Novin Karmila.

"Ada yang dimasukkan ke dalam mobil ada juga yang diserahkan langsung," sebutnya menjawab pertanyaan JPU.

Saat memasukkan uang hasil pemotongan GU sebesar 15 persen tersebut ke dalam mobil dinas milik Novin, Darmanto menyebut Darmansyah yang merupakan sopir dari Novin Karmila berada dalam mobil tersebut.

Darmanto menerangkan uang tersebut berbentuk tunai dan dikemas di dalam kantong kresek berwarna hitam.

"Ada Darmansyah di dalam mobil, mobil dalam keadaan hidup dan saya tinggal membuka pintu mobil," ucapnya.

Kemudian, Darmanto mengaku kembali menghubungi Novin untuk melaporkan bahwa uang tersebut sudah berada di mobil dinas milik Novin.