RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau kembali membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 17,37 kilogram.
Barang haram tersebut dikemas dalam 18 paket besar yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Berdasarkan hasil penyelidikan selama dua bulan, terungkap bahwa peredaran narkoba ini melibatkan sindikat lintas negara yang beroperasi dari Malaysia hingga Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba.
Pada 12 Mei 2025, tim melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Honda Brio berwarna putih yang diduga membawa sabu dari Kabupaten Siak menuju Kota Pekanbaru.
"Saat kami lakukan penangkapan terhadap mobil tersebut, kami mengamankan dua orang, yakni pria berinisial I dan perempuan berinisial EIA yang merupakan pacar dari tersangka I," ujar Kombes Putu Yudha, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam mobil tersebut, petugas menemukan dua tas besar berisi sabu-sabu yang dibungkus rapi dengan kemasan teh Cina, total sebanyak 18 paket besar. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersihnya mencapai 17,37 kilogram.
Setelah penangkapan, tim melakukan pengembangan ke kos tersangka I di Pekanbaru. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Tersangka I mengaku sempat mengaku kepada bosnya berinisial AZ, yang berada di Malaysia.
"Tersangka I menghubungi AZ dan menyampaikan bahwa barang sudah aman sampai di Pekanbaru. Kemudian AZ memerintahkan untuk menyerahkan 10 kilogram sabu kepada orang yang akan menjemputnya," tambah Yudha.
Dua orang penjemput sabu dari Jakarta, yang belakangan diketahui berinisial D dan A, tiba di Pasar Tuah Pekanbaru untuk mengambil barang tersebut.
Polisi yang menyamar langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti sabu 10 kilogram.
Fakta mencengangkan turut terungkap dalam pengembangan lebih lanjut. Seorang narapidana berinisial MN yang tengah menjalani hukuman di Lapas, di Riau, turut mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa D adalah orang suruhan dari MN, napi yang mengendalikan distribusi sabu dari dalam Lapas. MN juga diketahui memiliki hubungan komunikasi dengan AZ di Malaysia," jelasnya.
Empat dari lima orang yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
adalah I, D, A, dan MN. Sementara, EIA hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat langsung dalam pengendalian maupun distribusi barang bukti.
“Ini adalah jaringan yang rapi dan sangat terstruktur. Mulai dari pengendali di Malaysia, penghubung di Indonesia, hingga kurir dan penerima barang. Kami akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memburu AZ yang diduga berada di Malaysia,” tutupnya.
Sementara itu, Kombes Putu Yudha Prawira belum mengungkap lapas MN yang mengendalikan narkoba. Ia menyebut pihaknya masih dalam penyelidikan.