
Ditlantas Polda Riau bersama instansi terkait menggelar razia gabungan di sepanjang Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis, 15 Mei 2025.
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama instansi terkait menggelar razia gabungan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Ditlantas juga menindak pelanggar yang kasat mata, serta truk yang melintas tidak sesuai jam operasional. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis, 15 Mei 2025.
Sebanyak 80 pengendara dikenakan tilang manual atas pelanggaran yang dilakukan, 10 pelanggaran dikenakan ETLE, serta 21 ditegur langsung.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
"Penegakan hukum terhadap ODOL dan pelanggaran lalu lintas, termasuk truk yang melanggar jam operasional, adalah komitmen kami dalam menciptakan jalan yang aman, tertib, dan lancar,” ujar Kombes Taufik,
Kombes Taufiq juga mengatakan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Riau Zero ODOL dan Zero Accident.
“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang masuk kota di luar jam yang ditentukan. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Tak hanya memeriksa kelengkapan surat dan identitas pengemudi, petugas juga melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan secara menyeluruh, termasuk sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, dan beban muatan, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi di area perkotaan.
"Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan menjaga kelayakan operasionalnya,” tutupnya.