RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Provinsi Riau akan menggelar sidak ke PTPN IV. Namun, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri tidak menyebut jadwal sidak tersebut.
Ia mengatakan, sidak ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dari perusahaan tersebut, berkaitan dengan distribusi pajak, perizinan, serta penggunaan kendaraan over dimensi dan overload (Odol).
"Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Seperti perizinannya, distribusi pajaknya dan sebagainya," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menjelaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran berkaitan hal tersebut, maka DPRD Riau akan memberikan sanksi Rp3 miliar atau memportal jalan.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, Komisi III juga akan melakukan sidak pada BUMN lain yang ada di Riau.
"Sidak ini bagian dari agenda Komisi III yang akan menyasar seluruh perusahaan, dimulai dari BUMN," pungkasnya.