
Polres Rohil menangkap pelaku pembakaran lahan di Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu, 30 April 2025.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Purwadi alias Pur (50) dalam perkara ini.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, serta keterangan para saksi, diketahui bahwa tersangka dengan sengaja membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk membuka lahan yang rencananya akan digunakan sebagai kebun kelapa sawit," ungkap Kombes Anom.
Namun, lanjut Kombes Anom, kondisi angin yang kencang menyebabkan api dengan cepat membesar sehingga tidak dapat dikendalikan.
Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan berbasis aplikasi, Dashboard Lancang Kuning, yang mencatat adanya titik api di kawasan tersebut.
Tim dari Polsek Kubu menemukan lahan dalam kondisi terbakar dengan sisa-sisa tanaman kering yang hangus.
“Ketika tim tiba, kami menemukan lahan yang sudah terbakar dengan luas tertentu dan kondisi di sekitar masih hangat serta berasap," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan pengumpulan barang bukti, polisi menemukan indikasi kuat adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kombes Anom menegaskan Polda Riau tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang serius dan merugikan banyak pihak, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi hingga kelestarian alam,” tegas Kombes Anom.