Laporan: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sejumlah jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru hingga kini masih mengalami kekosongan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melakukan pengisian, karena masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) mengenai RT dan RW telah diajukan ke DPRD Kota Pekanbaru bahkan sebelum dirinya dilantik sebagai kepala daerah.
"Ranperdanya sudah masuk ke DPRD sebelum saya dilantik. Jadi kita harus menghormati proses pembentukan Perda ini sampai selesai. Setelah itu baru kita bisa lakukan pemilihan," ujar Agung, Kamis 1 Mei 2025.
Agung menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan RT dan RW sesegera mungkin. Namun, ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme yang sedang berlangsung di DPRD.
"Kami tentu akan konsultasi lebih cepat ke DPRD, bagaimana dengan RT dan RW yang kosong ini. Tapi kalau kami pakai Perwako (Peraturan Wali Kota) duluan, nanti kami bisa disalahkan karena Perda-nya sedang dibahas," jelasnya.
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru tetap terbuka untuk mencari solusi jangka pendek selama tidak melanggar aturan yang sedang dalam proses legislasi.
Agung berharap DPRD bisa segera menyelesaikan pembahasan Perda tersebut agar kebutuhan administratif di tingkat masyarakat bisa segera diatasi.
“Ini harus saling kita hormati, agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.