RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah memanggil 12 mantan karyawan yang ijazahnya dilaporkan ditahan oleh perusahaan tour & travel di Kota Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, dinasnya memanggil para mantan karyawan tersebut untuk dimintai keterangan dan informasi lebih lanjut, mengenai penahanan ijazah mereka. Terkait keterangan yang didapat, petugas juga telah membuat berita acara pemeriksaan.
"Ada 12 orang dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis, 24 April 2025. Kami minta informasi lanjutan dulu, kemudian rencananya nanti juga akan kita panggil pihak perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan kepada mantan karyawan dan perusahaan tour & travel tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.
Sebelumnya Wamen bersama Kepala Disnakertrans dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tour & travel yang berada di Jalan Teuku Umar, pada Rabu, 23 April kemarin.
Boby menyebutkan, saat melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya juga melakukan panggilan video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.
"Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas," jelasnya.
Soal adanya informasi permintaan uang tebusan ijazah Rp5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.
"Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi," jelasnya.