Dewan Pers Turun Tangan, Desak Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Ketua-Dewan-Pers-Harli-kejagung.jpg
(Dok. Dewan Pers)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dewan Pers akhirnya turun tangan menyikapi penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara besar korupsi CPO, timah, dan impor gula.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan internal oleh Dewan Pers. Permintaan ini disampaikan secara resmi usai lembaga itu menerima berkas perkara dari Kejaksaan pada 24 April 2025.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik. Meski begitu, Dewan Pers menilai penting untuk ikut menelaah perkara ini, mengingat posisi Tian Bahtiar sebagai bagian dari industri pers nasional.


“Pengalihan penahanan penting agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur,” tulis Dewan Pers, dalam keterangan resmi yang diterima RIAU ONLINE, Jumat, 25 April 2025.

Dewan Pers menyatakan bahwa mereka akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas-berkas perkara, dan berjanji menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin setelah proses analisis selesai.

Dalam pertemuan dengan Kejagung, kedua pihak menyatakan komitmen untuk menegakkan hukum sambil tetap menjunjung tinggi kebebasan pers. Dewan Pers dan Kejagung sepakat untuk menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.

Selain itu, Dewan Pers berencana untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, seperti yang sebelumnya telah dilakukan dengan Polri dan Mahkamah Agung.