RIAU ONLINE - Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto masih terus bergulir.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 April 2025, Jaksa KPK memutar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rekaman tersebut memuat percakapan yang disebut terjadi antara Agustiani Tio yang dihadirkan sebagai saksi persidangan dengan eks staf Hasto, Saeful Bahri.
"Ini rekaman tanggal 6 Januari antara Saksi (Agustiani Tio) dengan Saudara Saeful," kata jaksa KPK, dikutip dari KUMPARAN.
Kedua nama tersebut merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
Dalam rekaman yang diputar oleh penyidik KPK tersebut, Saeful menyatakan kepada Agustiani Tio bahwa Hasto Kristiyanto menjadi garansi ihwal permintaan PAW Harun Masiku.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, 'ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'," ucap Saeful dalam rekaman percakapan tersebut.
Saeful juga menyatakan agar meminta KPU tetap mengikuti tafsiran dari ketentuan hukum yang disodorkan PDIP untuk proses PAW Harun Masiku.
"Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu, loh, Mbak. Bahwa postulat yang tafsiran paling benar adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder," kata Saeful dalam percakapan telepon itu.
"Iya," timpal Agustiani Tio.
"Walaupun di luar sana, kan, ada tafsiran postulat ini hanya MA, yang lain enggak. Kita harus bersikeras, harus sefrekuensi dengan KPU. KPU sefrekuensi dengan kita di mana postulat yang dimaksud adalah postulat versi kita, gitu aja," ucap Saeful.
Masih dalam sambungan telepon, Agustiani kemudian mengaku sudah menyampaikan kepada Wahyu Setiawan agar bisa mengkondisikan untuk bertemu dengan komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari.
"Aku tadi kan telepon juga si Wahyu, aku minta direm waktu untuk Hasyim, nah jadi aku jam 4, jam 3-an aku telepon 'Yu, kondisikan Hasyim, nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim', gitu dengan divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny [Tri Istiqomah], jadi langsung ketemu dengan Hasyim-nya di situ," kata Agustiani Tio.
"Bagus dong," balas Saeful.
"He eh, ini aku belum tahu dengan Donny-nya oke apa enggak," tutur Agustiani Tio.
"Coba aja. Kalau mau, oke, Donny-nya bisa tak panggil," ujar Saeful.
Dalam kesempatan terpisah, jaksa juga mengonfirmasi ke Agustiani Tio terkait percakapan telepon tersebut.
"Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa.
"Iya Saeful yang berkata seperti itu," jawab Agustiani Tio.
Namun, jaksa tidak merinci lebih lanjut soal percakapan itu. Termasuk mengenai sosok 'Ibu'. Pihak Hasto pun belum berkomentar.