Dua Pengguna Sabu di Muaro Sentajo Kuansing Dibekuk Polisi

Pengguna-sabu-dibekuk-dikuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua pengguna narkotika jenis sabu berhasil dibekuk polisi di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, 23 April 2024 malam.

Keduanya adalah R (51) dan S (22). Saat ditangkap keduanya tengah berada di rumah R (51). Keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti satu kaca pyrex diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu plastik klip kosong.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kedua terduga pelaku ini diduga terlibat dalam pemakaian narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan satu kaca pyrex diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik klip kosong," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 24 April 2024.


Dari keterangan tersangka ungkap Kasat barang haram tersebut didapat dari seorang tersangka lain berinisial W.

"Pria berinisial W ini memberikan satu paket dengan harga Rp 200.000," ungkap Novris.

Novris menambahkan kalau proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

"Hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamine. Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kuansing," katanya.