Dua Warga Kuansing Harus Lebaran di Penjara Usai Transaksi Narkoba

Pelaku-narkoba-di-kuansing3.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, 1 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Dua terduga pelaku masing-masing CD (19) dan A (32) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di daerah Sinambek. Keduanya dipastikan harus lebaran di balik jeruji besi penjara karena terlibat transaksi narkoba.

"Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 2 April 2024.

Dari penangkapan tersebut tim berhasil menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berada dalam genggaman CD (19).


"Kita juga amankan uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat.

Dari keterangan terduga pelaku ini kata Kasat barang haram tersebut didapatnya dari DL dengan harga Rp 1.600.000. 

"Setelah barang habis terjual baru dibayar," ungkap Kasat.

Hasil tes urine kedua tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.