Pengedar Sabu di Muara Lembu Kuansing Dibekuk Polisi

Pengedar-sabu-ditangkap-di-kuansing11.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pengedar dan pemakai sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

RA (25) ditangkap polisi saat berada di dalam kamar rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.08 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar dan pemakai ini berawal dari informasi yang didapat Polsek Singingi.

Kapolsek Singingi Iptu Ridwan Butar-Butar didampingi Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan langsung turun memimpin penggerebekan. Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.


"Terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi, Iptu Ridwan Butar-Butar melalui keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Dari keterangan RA barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Y. 

"Kini Y sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolsek.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.