Bandar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi, Nilai Transaksi Rp 12 Juta

Bandar-Sabu-di-Kuansing-ditangkap.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang terduga bandar sabu di Kabupaten Kuansing dibekuk polisi di rumahnya, Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, 23 April 2024 malam.

Terduga pelaku DA (42) tak berkutik saat ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,49 gram.

Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang di lapangan.


Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial DA (42). 

"Terduga pelaku berhasil kita amankan di rumahnya," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 24 April 2024.

Terduga pelaku, lanjut Kasat, diduga berperan sebagai bandar diduga narkotika sabu. Dari keterangannya, barang haram tersebut didapat dari seorang tersangka lain dengan inisial M sebanyak tiga kantong ukuran besar dengan nilai transaksi mencapai Rp 12 juta.

"Hasil tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Kasat.

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.