Fotonya Viral, Ellen Setiadi Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Riau?

Ellen-Setiadi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Beredar foto Staf Ahli Kemenko Perekonomian RI, Ellen Setiadi yang diberi ucapan selamat akan dilantik sebagai Pj Gubernur Riau selanjutnya, usai Gubernur Riau Edy Natar Nasution melepas masa jabatannya yang telah habis pada 20 Februari 2024 kemarin.

Foto tersebut berlogo Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Foto terkait ucapan selamat kepada Ellen Setiadi ini telah banyak beredar di internet.

 

"Selamat dan sukses atas ditunjuknya bapak Ellen Setiadi (Staf Ahli Kemenko Perekonomian RI) sebagai Pj Gubernur Riau oleh Presiden RI," ungkap tulisan dalam foto tersebut.

 

Sementara itu, hingga saat ini Kepala Biro Tapem Pemprov Riau, John Pinem mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima SK pengangkatan Pj Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan kursi orang nomor satu di Riau tersebut.

 

"Sampai saat ini, kami belum ada terima Keppres terkait SK Pj Gubernur Riau," ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.

 

Sementara menunggu SK Pj Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian. Penunjukan tersebut berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Mendagri pada Minggu, 18 Februari 2024.


 

Radiogram bernomor 100.2.1.3/075/SJ tersebut memuat poin sebagai berikut:

 

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau periode 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut.

 

Berdasarkan Keppres RI No 114/Ρ Tahun 2023, Saudara Edy Natar Nasution diberhentikan secara sah sebagai Wakil Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Termasuk pengangkatan sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan tersebut akan berakhir pada 20 Februari 2024 besok.

 

Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH)diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,

Di dalam ketentuaNln pasal 131 ayat (4) PP Nomor  49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan KDH dan WKDH terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari KDH.

 

"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan kebijakan lebih lanjut," isi surat tersebut.