Hiswana Migas Bantah Agen dan Pangkalan Wajibkan Pilih Capres 02 dan M Nasir

Spanduk-yang-dipasang-dipangkalan-LPG.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua DPC Hiswana Migas Riau, Tuah Laksamana Negara mengklarifikasi dugaan mewajibkan agen dan pangkalan gas LPG membuat spanduk dan video kampanye mendukung Capres 02 dan Caleg DPR RI Muhammad Nasir.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengarahkan para agen atau pangkalan gas untuk membuat video atau spanduk dukungan yang dimaksud.

"Itu bukan arahan kita dan kita tidak ada meminta yang seperti itu (kepada agen dan pangkalan gas LPG, red). Tapi kalau inisiatif mereka sendiri, kan kita juga tidak bisa melarang," ujarnya, Sabtu, 6 Januari 2024.

Berita sebelumnya, seorang warga yang merupakan pemilik pangkalan Gas LPG mengaku dipaksa membuat video kampanye untuk mendukung Caleg DPR RI Muhammad Nasir dan Capres 02.

Adapun laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial SQ. Saat dikonfirmasi, SQ mengatakan pemaksaan untuk melakukan kampanye itu disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG.

"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 02 di Dapil Riau 1. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelasnya.


Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," ujar pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.

Atas dugaan pemaksaan ini, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis, 4 Januari tadi.

"Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan kita dapat segera diproses, karena ini sudah sangat meresahkan," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution saat dikonfirmasi juga membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari seorang warga terkait pemaksaan kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye bagi Capres dan Caleg tersebut.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye ini diterima Bawaslu Riau pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin.

"Iya memang ada laporan yang kita terima kemarin. Ada seorang warga yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait laporan tersebut, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

"Terhadap laporan ini kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan memverifikasi kelengkapan laporan terkait dugaan pelanggaran ini," pungkasnya.