Oknum Polresta Pekanbaru Lakukan KDRT ke Istri Tak Jelas Proses Hukumnya

Yuni-Istri-Brigadir-RRS2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS kepada istrinya Yuni tak jelas proses hukum yang dilakukan Institusi kepolisian.

Sejak dilakukan penempatan khusu (Patsus) dari tanggal 28 November - 6 Desember, penahanan Brigadir RRS diperpanjang selama 16 hari ke depan yang berarti sampai 22 Desember 2023.

Tepat hari Jumat, 22 Desember 2023, Patsus Brigadir RRS telah selesai. Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Herry Murwono bagaimana perkembangan kasusnya, Herry belum menanggapinya.

Kasus ini seolah-olah saling lempar aparat kepolisian di Polda Riau dari Kabid Propam, Kombes Pol Edwin L Sengka ke Kombes Herry Murwono.

Padahal kasus tersebut sudah diserahkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono.


"Langsung ke Kabid Propam Polda saja ya," tegas Kombes Hery kepada RiauOnline.co.id, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Kuat dugaan kalau kasus internal Polri memang tidak akan diungkap ke media seperti ya g disampaikan Kombes Hery.

"Masalah Internal Polda Riau tak usah dibesar-besarkan," tutup Hery.

Ditempat terpisah, Korban KDRT masih meminta kejelasan dari pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan eks Suaminya tersebut.

"Kok kepolisian tak ada kabar perkembangan kasus si Oknum itu," ujar Yuni kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Hingga saat ini, Yuni mengaku masih ketakutan karena ia menganggap si oknum bisa saja nekat dan melakukan intimidasi kepada keluarganya.