RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak tertentu yang menyebut kawasan pasar tersebut sebagai milik pribadi atau keluarganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan aset pemerintah merupakan milik masyarakat sehingga wajib dijaga dan tidak boleh dikuasai maupun ditutup secara sepihak.
"Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang," kata Zulhelmi, Rabu 30 September 2026.
Ia menegaskan Pasar Simpang Baru telah tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru. Pasar tersebut juga digunakan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat dan para pedagang yang beraktivitas di dalamnya telah terdata serta memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan," ujarnya.
Persoalan mencuat setelah pihak yang mengklaim kepemilikan kawasan tersebut disebut melakukan penyegelan dan penutupan secara sepihak.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas para pedagang. Zulhelmi menyebut sekitar 19 pedagang tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut.
"Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya," tuturnya.
Pemko Pekanbaru kemudian membahas persoalan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Hasil pembahasan tersebut menyepakati perlunya dilakukan penertiban di lokasi untuk memastikan fasilitas publik tersebut dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Ami sapaan akrab Zulhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru kini menyiapkan tim untuk turun ke lapangan bersama unsur Forkopimda.
"Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban akan dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Pemko, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan, Zulhelmi menyebut pihak yang mengklaim berkaitan dengan status ahli waris dari keluarga yang disebut memiliki pasar.
Persoalan tersebut, lanjutnya, juga pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ami, putusan PTUN yang dimaksud membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat itu. Namun, ia menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan tanah Pasar Simpang Baru merupakan milik pihak yang mengklaim.
"Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya," ucapnya.
Ami menyebut hingga kini pihak yang mengklaim belum menunjukkan bukti yang menurut Pemko diperlukan untuk membuktikan kepemilikan bangunan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian," sambungnya.
Karena itu, Ami kembali menegaskan klaim terhadap bangunan tidak mengubah posisi tanah Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru.
"Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah," pungkasnya.

