Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 51,72 Gram Diamankan

Polsek-LBJ.jpg
(Dok Polsek LBJ)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 51,72 gram dari tangan tersangka, BH alias Ngadimin (40).

BH diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, yang dipimpin langsung Kapolsek, Ipda Ripal Indrawata di disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ, Indragiri Hulu, Riau, Minggu, 10 Desember 2023.

 

Kronologis, Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebuah pondok kebun kelapa sawit, wilayah Desa Pondok Gelugur.

 

"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, di tengah hujan lebat, tim melihat 4 orang laki-laki yang sedang berteduh disebuah pondok kebun kelapa sawit," ujar Ipda Ripal, Selasa, 12 Desember 2023.

 


Dari 4 orang laki-laki tersebut , satu diantaranya merupakan target operasi, namun ketika tim mendekati  pondok, 2 orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan di dalam semak belukar dan batang kelapa sawit.

 

"Dua pelaku satu diantaranya laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh karena hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat pasi dan ketakutan," terang Kapolsek.

 

Saat BH digeledah, ditemukan 1 bungkus besar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. 

 

Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu-sabu.

 

"Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak sepanjang Polsek LBJ terbentuk, kita akan mengembangkan kasus ini, sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain," tutup Kapolsek.