Masa Kampanye Dimulai Besok, Kajari Asep Sontani Sampaikan Pesan Ini

Asep-Sontani-Sunarya3.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masa Kampanye akan dimulai besok 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 secara serentak seluruh Indonesia.

 

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani menegaskan pihaknya lebih mengoptimalkan perannya Kejaksaan kaitannya dengan Institusi Kejaksaan.

 

"Sebagaimana dalam pasal 1 angka 2 peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bahwa, Kejaksaan terlibat dan tergabung dalam Gakkumdu," ujar Asep Sontani saat ditemui di ruangannya, Senin, 27 November 2023.

 

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan Jaksa dalam Gakkumdu terlibat untuk menindaklanjuti laporan, temuan, prapenunttutan dan penuntutan dan melaksanakan putusan tindak pidana pemilu yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

"Di Kejari Pekanbaru, kita sudah menyiapkan 6 orang Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 minimal Jaksa ada 6 orang dari bidang Intelijen, Pidum dan Datun," 

 


"Terkait dengan kesiapan Pemilu 2024, Antisipasi Proses Penegakkan hukum sebagai alat Politik Praktis oleh pihak tertentu sudah disampaikan. Artinya Kejagung sudah memerintahkan dalam memorandum nomor 127 Tahun 2023 memerintahkan jajaran untuk menunda Pemeriksaan," terang Asep.

 

Penundaan tersebut dilakukan dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap para peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai.

 

Lebih lanjut, Asep Sontani menegaskan kalau Kajari Pekanbaru tidak mau dimanfaatkan oleh Politik Praktis tersebut.

 

"Terkait Optimalisasi bidang intelijen, diatur dalam pasal 13 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara. Salah satu tugas intelijen negara, Kejaksaan sebagaimana Intelijen penegakkan Hukum, harus bisa memetakan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan dalam proses pemilu sebagai deteksi dini," paparnya.

 

Terkait adanya Posko Pemilu di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mempunyai fungsi sebagai suporting dalam penanganan pemilu.

 

"Terkait pelanggaran dalam tindak pidana pemilu, kami berharap ada sinergitas dan kolaborasi dari, Kepolisian, KPU dan Bawaslu. Karena Jaksa yang akan melakukan persidangan nantinya."

 

"Kejaksaan juga yang menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan, itu ada di tangan JPU. Jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, dapat melakukan supervisi penyidikan tindak pidana pemilu sebelum berkas dilimpahkan," harapnya.