2 Emak-emak Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Pekanbaru

dua-emak-emak-pengedar-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua emak-emak diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dibekuk Polsek Lima Puluh di Kota Pekanbaru. 

Keduanya adalah Nova Susilawati (35) dan Fitri Indriyani (40), dibekuk di lokasi berbeda di Pekanbaru. Selain Nova dan Fitri, polisi juga menangkap seorang pria Martin (40).

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu M Bahari Abdi, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.  

"Nova Susilawati kita amankan di Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru diduga membawa narkoba jenis sabu 64,7 gram," ujar M Bahari Abdi, Rabu, 14 Desember 2022.

Dari hasil pengembangan seorang pelaku, polisi selanjutnya mengamankan dua pelaku lainnya di Perumahan Villa Mas Blok G4 Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. 


"Dua pelaku tersebut bernama Fitri dan Martin, keduanya diamankan di Perumahan Rumbai. Dari tangan kedua pelaku didapatkan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu paket berukuran sedang," terang Abdi. 

Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.  

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu di Pekanbaru. Namun akan kita selidiki lebih lanjut," pungkasnya. 

Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.