Batas Waktu Pengusulan Pj Gubernur Riau Ditetapkan 6 Desember

Ilustrasi-gubernur.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah mengirimkan permintaan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, surat tersebut sudah diterima DPRD Provinsi Riau.

"Iya benar, surat permintaan nama-nama Pj Gubri dari Kemendagri sudah masuk ke DPRD. Ini memang sesuai dengan mekanisme, satu bulan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Riau," ujarnya, Senin, 27 November 2023.

Ia menjelaskan, DPRD Riau segera memproses surat permintaan tersebut. Ia mengimbau elemen masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya terkait nama-nama Pj Gubri yang diinginkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan Kemendagri. 


"Sebagai lembaga perwakilan, saatnya tokoh dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait usulan nama-nama Pj Gubri melalui partai politik atau fraksi yang ada di DPRD," jelasnya.

Menurutnya, DPRD diberikan ruang untuk mengusulkan nama Pj Gubri sebagai representasi keinginan masyarakat di Riau. Tujuannya, agar Pj Gubri mendatang memang orang yang memahami Riau dan bisa mengamankan dan menjalankan program pusat di Riau. 

"Kita harap bisa dilakukan secepatnya karena batas waktunya sampai tanggal 6 Desember 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, masukan dan dukungan dari tokoh-tokoh serta elemen masyarakat Riau akan menjadi kekuatan bagi lembaga DPRD Riau dalam memperjuangan figur terbaik untuk memimpin Riau ke depan. 

"Harapan kita sosok Pj Gubri yang diusulkan DPRD Riau nantinya, seiring dengan keinginan tokoh-tokoh dan elemen masyarakat Riau. Sehingga, nantinya akan terbangun suasana pemerintahan yang kondusif di Riau," pungkasnya.