Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya usai Beraksi di Kebun Warga

Pencuri-sawit3.jpg
(Dok Polsek Tenayan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi pencuri brondolan sawit atau ninja sawit yang kian marak membuat warga di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru resah.

Kali ini, Seorang pria bernama Yohanes Simbolon (25) ditangkap usai melakukan pencurian kelapa sawit di areal kebun sawit milik Angkoso Aryo Pamungkas, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi itu dia lakukan pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Kejadian diketahui ketika pengelola kebun sawit bernama Retno Kustiawan yang dihubungi oleh warga sekitar yang melaporkan ada orang yang memanen dan mengambil sawit miliknya.

"Kemudian Retno Kustiawan dan dua orang saksi lainnya mendekati areal kebun sawit tersebut. Saat itu terlihat 1 orang diketahui bernama Angkoso Aryo Pamungkas membawa sepeda motor dengan keranjang yang berisikan sawit. Kemudian saksi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tenayan Raya," ujar Dodi, Minggu, 16 April 2023.

Kemudian, saksi lainnya pergi ke areal kebun untuk mengecek serta mengumpulkan sawit-sawit yang belum diambil oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kebun sawit milik saksi bersama dengan seorang rekannya bernama Ucok (DPO).

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sawit sebanyak 3 kali di kebun milik saksi. Sawit itu akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Dodi.

 

 

 

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi penimbangan, 1 gerobak angkong warna merah dan uang tunai Rp2.747.800 hasil penjualan buah sawit hasil curian seberat 1.249 Kg.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun.