Aksi Mantan Bupati Meranti Gadai Aset Negara Disoroti Pengamat

Bupati-Meranti-di-OTT-KPK.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dinyatakan menggadaikan kantor bupati ke bank senilai Rp 100 miliar.

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, menyoroti pentingnya melihat instansi lain seperti Kemendagri dan DPRD Meranti.

"Kalau sudah mendapat persetujuan Kemendagri dan persetujuan DPRD, menurutku sesuai dengan aturan," katanya, Sabtu, 15 April 2023.

Ia menuturkan, perihal kewenangan aset daerah memang diserahkan ke bupati setempat, dalam hal Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Muhammad Adil.

"Saya belum jumpa ketentuan UU-nya, dalam hal aset daerah memang wewenangnya diserahkan ke bupati," jelasnya.


Mengenai Muhammad Adil yang ditangkap KPK karena pemotongan anggaran OPD Pemkab Meranti, ditambah dana pinjaman ke bank memang cukup besar.

"Kalau itu kita tunggu keputusan pengadilan. Memang tindakan memotong anggaran sebesar itu melanggar hukum," terangnya.

Sementara, Anggota DPRD Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Kepulauan Meranti, Eddy A. Mohd Yatim, menegaskan menggadaikan aset negara itu kejahatan super serius.

Hal itu dikatakannya, merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan Tugas, Wewenang dan Kewajiban kepada Kepala Daerah salah satunya pada pasal 67 huruf d dan e. Dalam pasal ini kepala daerah/bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," terang Eddy.