Kritisi Media, KPU Riau Tampik Isu Percepatan Masa Jabatan Gubernur Syamsuar

Ketua-KPU-Riau-Ilham-Muhammad-Yasir.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Isu masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dipercepat menjadi 20 Februari 2023, ditampik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

 

Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyayangkan isu lama itu disebarkan kembali oleh pihak tak bertanggung jawab sehingga menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. 

 

"Iya, saya heran juga kok bisa muncul dan tak ada bersumber. Dan munculnya di lead berita pula," kata Mantan Ketua AJI Pekanbaru itu, Senin, 26 Desember 2022.

 

Untuk itu, dia meminta masyarakat cerdas dan bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Terutama, lanjutnya, menjelang Pemilu 2024 kabar bohong atau hoaks berpotensi semakin gencar disebarkan. 

 

Tak habis di situ, Ilham pun mengkritisi media-media yang menyebarkan berita tanpa melalui proses verifikasi. 

 

 


 

Ilham menjelaskan, ketentuan mengenai akhir masa jabatan kepala daerah sebenarnya diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

 

"Prosesnya sampai kapan di 2023 itu adalah wilayah pemerintah. KPU mengantarkan proses pelaksanaan Pemilu-nya saja," tutupnya.