Heboh Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Hina "Kaki Buntung"

Ilustrasi-penganiayaan3.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Kelakuan tidak terpuji dari seorang oknum tenaga pengajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini oknum dosen Universitas Jambi (Unja) menganiaya seorang mahasiswa disabilitas.

Kabar penganiayaan ini tengah heboh di lingkungan kampus Unja. Hingga akhirnya korban melapor ke Polda Jambi.

Menurut sejumlah media lokal di Jambi, yang dilansir dari Suara.com, Senin, 26 Desember 2022, peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas oleh dosen di Unja itu terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022. Korban adalah Artur Widodo, mahasiswa Fakultas Porkes Unja.

Korban dipukul dan ditendang pelaku yang merupakan dosen berstatus ASN bernama David Iqroni. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu bermula saat Artur akan menjalani ujian. Korban saat itu menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

Saat meminta izin via WhatsApp, David malah memarahi korban. Korban pun diminta untuk datang ke ruang kerjanya.

Artur mengaku ditarik saat tiba ditangga, lalu dipukul sebanyak tujuh kali oleh pelaku. Di dalam ruangan dosen itu, korban bahkan dicekik dan didorong hingga membentuk meja.

Menurut Artur, sang dosen tak hanya menganiaya tapi juga memaki dan melontarkan kalimat hinaan dengan mengatai korban 'kaki buntung'. Pelaku bahkan menghubungi dan mengancam korban, saat korban membuat laporan di Polda Jambi.

Peristiwa itu memicu amarah mahasiswa. Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa agar sang dosen diusut secara hukum dan dipecat. Polisi lantas turun tangan setelah menerima laporan dari korban.

Hingga Kamis, 22 Desember 2022 malam, pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan sejak Kamis pagi, dosen D sudah diperiksa sebagai saksi. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan malamnya langsung ditahan.

Andri menyebut penetapan tersangka terhadap David dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. David ditetapkan sebagai tersangka untuk mempermudah pembuktian kasus dugaan hukum lain, yakni pengancaman.

Untuk kasus penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kabag Humas Universitas Jambi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Jambi.

Selain itu, tugas-tugas pelaku sebagai ASN akan diambil alih oleh dosen lain. Unja juga akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.