Alasan Ngototnya PHR Sebut Nakernya Meninggal Bukan karena Kecelakaan Kerja

Kadisnakertrans-Riau.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan alasan mengapa sempat Perusahaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) enggan sebut kematian nakernya bukan termasuk kecelakaan kerjaan. 

 

 

Melalui beberapa investigasi sementara, Disebut Imron ada perbedaan persepsi yang ditangkap oleh PHR terkait definisi kecelakaan kerja. Imron mengakui bahwa sebelumnya PHR memang enggan menyebutkan kejadian meninggal dunia karyawannya akibat kecelakaan kerja.

 

 

"Tidak menyebutkan kecelakaan kerja karena mereka mengalami meninggal mendadak di klinik perusahaan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Gubernur Riau jalan Sudirman. 

 

 


Lanjut Imron, sesuai dalam permenaker bahwa meninggal di dunia di lokasi perusahaan dikelompokkan dalam kecelakaan kerja, tak hanya itu termasuk pula insiden perjalanan menuju tempat kerja, bahkan saat istirahat di tempat kerja. 

 

"Menuju tempat kerja ia terus mengalami kecelakaan maka itu juga termasuk pada kecelakaan kerja, termasuk jika dia sedang istirahat di perusahaan itu meninggal, kemudian dikategorikan kecelakaan kerja," 

 

Maka dari hasil investigas itu juga, pihak Disnaker Riau meluruskan persepsi terkait apa itu kecelakaan kerja. Dan bukan itu saja, Disnaker juga meluruskan yang disebut jaminan kecelakaan kerja berbeda dengan santunan kematian.

 

"Berdasarkan laporan yang diberi oleh pihak PHR ke BPJS itu adalah santunan kematian, tidak kecelakaan kerja. Tapi alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan, karena itu mati di tempat kerja (jadi Jaminan Kecelakaan Kerja, red) jadi mereka sudah paham," 

 

 

Imron melaporkan informasi lanjut soal Jaminan Kecelakaan Kerja lima naker PHR yang meninggal dunia, lima diantaranya sudah dapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan telah disesuaikan dengan upah masing-masing korban. 

 

 

"Besarnya berbeda-beda, karyawan PHR ada yang 500 juta lebih, ada yang 160 juta, ada yang 180 juta, tapi kalau yang jaminan kematian itu ada 40 juta. Sehingga dari 5 ini, 3 sudah diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja," terangnya 

 

Sedangkan dua korban lainnya kata Imron, sedang dalam proses. 

 

"Dalam proses pencairan, insya Allah akan dikabarkan kepada kami," terangnya