Bubarkan Salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Camat AH Dilaporkan ke Polda

Ilustrasi-salat-jumat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MAKASSAR-Gara-gara membubarkan salat masjid di Masjid Ar Rahma pada 17 April 2020 lalu, seorang camat berinisial AH dilaporkan warga Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung Kota, Parepare, Sulawesi Selatan. AH dilaporkan ke Polres Parepare, Senin 27 atas dugaan penodaan agama.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor LP/74/IV/7.1.3/2020/SPKT. Terlapor dijerat perkara dugaan tindak pidana penodaan agama. 
Dari informasi yang dihimpun kumparan, kasus tersebut berawal saat camat membubarkan salat Jumat di Masjid Ar Rahma pada 17 April karena khawatir penularan virus corona.

Saat itu, camat tersebut menyebut ‘bubar’ berulang kali. Hal itu pun memancing emosi warga hingga akhirnya melaporkannya ke polisi. 


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden tersebut. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada laporannya, namun kita masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak karena hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran COVID-19,” kata Ibrahim kepada kumparan, Rabu (29/4). 

Ibrahim menuturkan, hingga saat ini kondisi kedua boleh telah kondusif. 
Warga sendiri saat itu tetap melanjutkan ibadah. Artikel ini sudah tebrit di Kumparan.com