Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Gubernur dan Sekda, GPMP dan PP Serbu Kejati

PP-dan-GPGM.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Pemuda Pancasila menyerbu Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menggunakan pakaian seragam, GPMP dan Ormas PP meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak yang melibatkan Gubernur, Syamsuar serta dugaan korupsi yang melibatkan Sekdaprov, SF Hariyanto. 

 

Dalam hal ini, ada empat tuntutan yang disampaikan GPMP dan Ormas PP kepada Kejati Riau. 

 

Pertama, meminta Kejati Riau mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak yang melibatkan, Gubernur Syamsuar.

 

Kedua, meminta Kejati agar memeriksa Sekdaprov, SF Haryanto dan segera memeriksa kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya. 

 

Ketiga, GPMP dan Ormas PP yakin Kajati, Supardi mampu mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Syamsuar dan SF Hariyanto. 

 

Keempat, kasus dana hibah di Kabupaten Siak ini telah lama tak kunjung ada kelanjutan, maka kami hadir untuk mengawal kembali kasus ini. 

 

Menanggapi hal ini, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto menanggapi aksi damai Ormas PP dan GPMP di Kejati Riau. 


 

"Kami selaku Kasipenkum Kejati Roiau menyampaikan proses penanganan perkara bansos hibah, sampat saat ini masih proses penyidikan dan masih berjalan," ujar Bambang, Kamis, 13 Oktober 2022.

 

Tidak hanya itu, saat ini tim masih menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan pada dana hibah ini yang saat ini masih di audit. 

 

"Kami akan menyampaikan setiap perkembangan terkait penanganan kasus ini. Mohon bersabar saudara-saudara semua," tegas Bambang kepasa aksi massa. 

 

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan kalau Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum di Kabupaten Siak. 

 

Tidak hanya itu, Rahardjo juga menduga adanya kerugian keuangan negara terkait korupsi Dana Hibah dan Bansos di Siak.  

 

"Kita sudah menemukan beberapa hal penting terkait fakta melawan hukum. Kita akan sampaikan ke BPKP dan menghitung terkait kerugian keuangan negara," ujar Rahardjo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 Mei 2022 lalu. 

 

Rahardjo juga menjelaskan kerugian yang dimaksud yakni adanya dugaan korupsi Bansos dan Dana Hibah di Kabupaten Siak. 

 

Untuk saat ini, Kejati Riau masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari 14 kecamatan dan masih menyisakan satu kecamatan lagi yang belum dimintai keterangan.

 

"Dalam waktu dekat, tim akan turun menindaklanjutinya. Namun. Masih ada satu kecamatan yang belum dimintai keterangan, sedangkan 14 kecamatan sudah," terangnya. 

 

Jika dari semua kecamatan susah dimintai keterangan, Rahardjo mengaku akan menginfokan kepada masyarakat perkembangan penanganan kasus Korupsi di Kabupaten Siak yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar. 

 

"Jika keterangan lengkap, keterkaitan siapa saja akan kita infokan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus ini," pungkasnya.