Berlagak Robin Hood, Adil Curi Mobil dan Uangnya Disumbangkan ke Panti Asuhan

Pencuri9.jpg
(beritajatim)

RIAU ONLINE, MAGETAN-Berlagak Robin Hood, Adil curi mobil dan uangnya disumbangkan ke panti asuhan.

Pengakuan maling di Magetan Jawa Timur sungguh bikin kaget. Pria asal Ambon itu mencuri sebuah mobil milik warga Magetan dan menjualnya ke dealer setempat.

Pemilik mobil Grand Max nomor polisi AE 1091 RF, itu bernama Andri Wibowo (49), warga Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat.

Untuk kronologisnya, seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, pemuda pemuda berinisial SH alias Adil (27), asal Ambon itu mencuri mobil yang dititipkan kepadanya.

Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Sebagian disumbangkan ke panti asuhan.

Rudy mengungkapkan, SH sebelumnya dipercaya pemilik mobil untuk menjaga tokonya. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada SH.


Namun, ibarat pagar makan tanaman. SH justru nekat mencari BPKB mobil Gran Max tersebut. Mobil itu lalu dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap dengan surat-suratnya.

Mobil itu laku Rp75 juta. SH lalu kabur ke sejumlah daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, dan terakhir Kalimantan Selatan.

"Setelah pemilik ini melapor, kami pun melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Kami cek penjualnya ternyata atas nama SH ini," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).

"Setelah kami lacak, SH sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah, hingga terakhir kami amankan di Kalimantan Selatan," katanya menambahkan.

SH diamankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan dikutip dari suara.com

Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangnya ke panti asuhan.

"Ada yang saya gunakan foya-foya. Yang Rp20 juta saya sumbangkan ke panti asuhan," katanya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.