Kasus Fraud Oknum Bank Daerah, OJK Minta Nasabah Lapor Bila Tabungan Hilang

Pelaku-penggelapan-uang.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pekanbaru atas dugaan penggelapan uang 71 orang nasabah sebanyak Rp5 miliar  menuai komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. 

 

Kepala OJK Provinsi Riau, Lutfi mengimbau bagi nasabah lainnya agar melakukan pengecekan dan melaporkan apabila mengalami hal serupa. 

 

"Nasabah yang mungkin belum tahu (ternyata jadi korban, red) bisa sampaikan ke bank. Nanti pihak bank yang akan bertanggungjawab mengganti uang-uang nasabah yang hilang tersebut," ujar Lutfi, Kamis 30 Juni 2022. 

 

Dirinya menyebut kasus hukum oknum pegawai Bank Daerah yang melakukan kecurangan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi manajemen. 

 

"Innalilahi wainnailaihi rojiun, ini musibah namanya. Saat kejadian fraud dilaporkan oleh manajemen BRK, itu saya langsung lemas. Karena kami di OJK Riau lagi berbenah soal tingkat kesehatan bank, apalagi di bank syariah. Lewat kejadian ini manajemen BRK harus memetik hikmah untuk berbenah menuju syariah, dengan adanya laporan ini bank akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki BRK lebih baik," tandasnya.

 


Lutfi juga meminta agar kedepannya apa yang masih menjadi kelemahan dari sistem bank dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan masalah yang sama di kemudian hari.

 

 

"Jangan dilihat dari sisi negatifnya saja, ada hikmahnya. Ini momentum besar yang dapat dimanfaatkan oleh manajemen BRK untuk berbenah. Apalagi sebentar lagi menjadi BRK Syariah," pungkasnga.

 

Dengan demikian, Lutfi menyebut pihaknya mengingatkan agar manajemen BRK melakukan tindakan diantaranya, evaluasi terhadap sistem, Sumber Daya Manusia (SDM), dan melakukan penggantian uang nasabah yang hilang.