Pertamina Klaim 95 Persen SPBU di Riau Layani Pembelian Pertalite di Mypertamina

SPBU-Modular.jpg
(Pertamina)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Section Head Commrel Pertamina Patra Niaga (PPN) Sumbagut Agustiawan menyebut 95 persen Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau sudah siap untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan aplikasi tersebut digital Mypertamina.

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

 

 

 

"Saat ini 95 persen SPBU di Riau sudah siap untuk melayani pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina," ujar Agustiawan, Kamis 30 Juni 2022. 

 

Diungkapkannya, dari laporan tim ritel Provinsi Riau,159 SPBU yang beroperasi, dan melakukan pelayanan melalui MyPertamina sudah berjalan di angka 95 persen, itu berarti masih ada 5 persen yang belum bisa.


 

Adapun 159 SPBU ini tersebar di Pekanbaru sebanyak 49 SPBU, Kota Dumai 8 SPBU, Kabupaten Siak 9 titik, Kabupaten Rokan Hulu 12 SPBU, Kabupaten Rokan Hilir 12 SPBU, Kabupaten Pelalawan 12 SPBU, Kemudian Kabupaten Kuansing 8 SPBU, Kabupaten Kampar 19 SPBU, Kabupaten Indragiri Hulu 13 SPBU, Indragiri Hilir 7 SPBU dan Kabupaten Bengkalis.

 

"Memang ada juga beberapa kendala yang dijumpai di lapangan seperti di mesin EDC dan jaringan internetnya," imbuhnya. 

 

Agustiawan menyebut, sampai saat inj pihaknya masih dalam tahap sosialisasi untuk meimplementasi penjualan BBM bersubsidi melalui aplikasi digital MyPertamina secara penuh, tentu masih membutuhkan waktu dan persiapan.

 

Selain itu, Pertamina juga terus melakukan koordinasi dengan Pemda terkait, serta dengan Hiswana Migas sebagai operator pelayanan SPBU di lapangan.

 

"Namun untuk Provinsi Riau, untuk pendaftaran dimulai bulan September 2022 mendatang," pungkasnya. 

 

 

Diberitakan sebelumnnya, mulai 1 Juli 2022, pertamina akan mewajibkan penggunaan aplikasi Mypertamina bagi konsumen yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi. 

 

Penggunaan aplikasi ini ditujukan untuk meminimalisir pemberian subsidi bahan bakar minyak kepada konsumen yang tidak berhak.