Galeri Foto Zainul Ikhwan Ditahan Kejari Inhil karena Jadi Tersangka Korupsi

Zainul-Ikhwan.jpg
(Dok Kejari Inhil)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Inhil pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan umum. Lanjutnya, berdasarkan penyidikan umum tersebut, dilakukan sebanyak kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.

 

 

Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan (diborgol) ditetapkan Tim Penyidik Kejari Inhil jadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006/Dok Kejari Inhil

 

"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Inhil sebesar Rp4,2 miliar," tuturnya, Kamis, 16 Juni 2022.

Tak hanya Indra Mukhlis, Tim Penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka. 

 

 


Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan (bertopi) ditetapkan Tim Penyidik Kejari Inhil jadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006/Dok Kejari Inhil

 

"Di mana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara," jelasnya.

 

Indra Muchlis Adnan

 

 Indra Muchlis Adnan/istimewa

 

Ia menjelaskan khusus untuk Zainul Ikhwan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan.

 

 

 Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan (diborgol) ditetapkan Tim Penyidik Kejari Inhil jadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006/Dok Kejari Inhil

 

"Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

 

 

Penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan yakni surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku direktur PT GCM Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013 Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.