Maling Motor di Pekanbaru Diringkus Polisi, Ngaku Sudah Beraksi di 10 Lokasi

Pelaku-curanmor-di-pekanbaru2.jpg
Pelaku curanmor ditangkap Polsek Binawidya di kawasan Jalan Wonosari Ujung, Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penangkapan ini sekaligus mengungkap dugaan rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang telah dilakukan pelaku di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial LH (24) ditangkap di kawasan Jalan Wonosari Ujung, Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2026. 

Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, sekitar pukul 05.30 WIB.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPDA Herman Zamroni. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa LH tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial C yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Total, empat unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.



Dalam pemeriksaan, LH mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru. Salah satu lokasi yang diakuinya adalah sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang AMD, tempat dua unit sepeda motor Honda Aerox dan Honda NMax dilaporkan hilang dua hari sebelum dirinya ditangkap.

Pada aksi di rumah kos tersebut, pelaku mengaku beraksi bersama tiga rekannya berinisial C, D, dan R. Ketiganya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya sekaligus memburu seluruh pelaku yang masih buron.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui," ujar Ipda Herman Zamroni, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian sepeda motor tersebut.