Komnas HAM Minta Keterangan Irwasum Polri dan Kapolda Riau soal Rupat Utara

Tiga-Oknum-Polisi-Polsek-Rupat-Utara-Terbukti-Langgar-Kode-Etik-Polri.jpg
Sidang KEPP terhadap tiga oknum anggota polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara di Polres Bengkalis, Kamis, 19 Agustus 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU  - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyatakan langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan kepada Irwasum Polri dan Kapolda Riau menjadi perhatian penting dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap warga Rupat Utara.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru/YLBHI, Wira Tri Ananda Manalu, SH mengatakan surat Komnas HAM tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pengawasan eksternal terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan para korban ke Polda Riau.

“Surat Komnas HAM ini menjadi pengingat bahwa proses penanganan perkara harus berjalan transparan, akuntabel, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kami berharap kepolisian memberikan keterangan secara terbuka terkait seluruh rangkaian peristiwa dan proses hukum yang berjalan,” ujar Wira, Jumat, 18 September 2026.

Komnas HAM sebelumnya menerima pengaduan dari Koalisi MELAWAN terkait dugaan penggunaan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan terhadap Berianto, Raja Ichsan yang saat itu masih berusia 15 tahun, Perdi Yanto, Prayetno, dan warga lainnya.

Dalam surat permintaan keterangan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengejaran, tindakan upaya paksa, dugaan penggunaan kekerasan, serta perkembangan laporan pidana dan etik yang telah disampaikan pengadu.



Wira menyampaikan, Koalisi MELAWAN juga mencermati surat perkembangan penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menyatakan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Bengkalis.

Menurutnya, pelimpahan perkara perlu disertai dengan jaminan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara objektif dan tidak menghilangkan substansi pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

“Pelimpahan perkara karena alasan wilayah hukum, keberadaan saksi, maupun efektivitas penanganan adalah hal yang dapat dilakukan dalam proses hukum. Namun yang paling penting adalah memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa dan korban mendapatkan kepastian hukum,” kata Wira.

Sebelumnya, Koalisi MELAWAN mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena para korban telah memberikan keterangan, sementara proses terhadap pihak terlapor masih menjadi perhatian publik. Koalisi juga telah meminta pengawasan dari lembaga eksternal karena menilai perkara yang melibatkan anggota kepolisian membutuhkan transparansi.

Wira menambahkan, proses etik terhadap sejumlah anggota Polsek Rupat Utara yang telah berjalan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran, namun tidak boleh menggantikan proses pidana.

Sebelumnya, tiga anggota Polsek Rupat Utara telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari. Sementara Ipda Enaldi Silalahi juga telah menjalani sidang etik dengan putusan demosi lima tahun, mutasi, serta kewajiban mengembalikan uang Rp2 juta kepada orang tua salah satu korban.

“Putusan etik menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban internal, tetapi dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara pidananya,” tutup Wira.

Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada korban dan publik.