Jika Penuhi Syarat, Syafri Harto Diperbolehkan Mendaftar Jadi Calon Rektor UNRI

Syafri-Harto2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dekan Universitas Riau (Unri) non Aktif, Syafri Harto diperbolehkan mendaftar menjadi Calon Rektor periode 2022-2026.

Sebelum terseret kasus pelecehan seksual, ia memang digadang-gadang menjadi kandidat terkuat menjadi Rektor Unti menggantikan Aras Mulyadi.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Elfrizar mengatakan Syafri Harto bisa ikut proses pemilihan apabila memenuhi syarat peraturan yang ada.

"Selagi beliau (Syafri Harto) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tentu beliau bisa mendaftar bakal calon Rektor Unri periode 2022-2026," ujar Elfizar, Sabtu, 23 April 2022.

Elfrizal juga menjelaskan kalau Syafri Harto harus menyerahkan dokumen ke pihak panitia, kalau tidak menyalahi syarat-syarat yang ditentukan ia bisa bakal daftar calon Rektor.

Universitas Riau akan memulai mencari Rektor yang baru, dikarenakan masa jabatan Aras Mulyadi akan berakhir pada tahun ini.

Pencarian Rektor Unri tersebut sudah dilakukan sosialisasi oleh pihak kampus dengan menyebarkan surat undangan keikutsertaan kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Rektor yang terpilih nantinya akan memimpin Universitas Riau dari periode 2022-2026. Pihak kampus berharap agar yang terpilih nantinya bisa membawa Universitas Riau lebih baik kedepannya.

Persyaratan yang pertama yaitu Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.

Kedua yaitu beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022.


Untuk persyaratan selanjutnya yaitu memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun. Selanjutnya bersedia dicalonkan nenjadi Rektor Universitas Riau periode 2022-2026.

Lalu sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Selanjutnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

 

Persyaratan berikutnya yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berpendidikan Doktor (S3). Tidak pernah mekukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Untuk persyaratan terakhir yaitu telah membuat dan menyerahkan laporkan harta kekayaan pejabat negara ke Lomisi Pemberatasan Korupsi atau KPK.