Karhutla Jangan Jadi Alat untuk Diskriminasi Masyarakat Kecil

Kebakaran-hutan-dan-lahan8.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto, mengingatkan Pemprov Riau dan penegak hukum agar tak menjadikan Karhutla sebagai alat untuk mendiskriminasi masyarakat kecil.


Hal itu dikatakannya mengingat kebanyakan titik api Karhutla berada di perusahan-perusahaan besar di Riau.

"Sayangnya sampai hari ini baik yang ketahuan maupun tidak itu perusahaan, proses secara hukumnya berhenti. Malah masyarakat kecil yang membakar yang masuk penjara, padahal paling cuma 1 hektar. Tapi perusahaan yang ratusan hingga ribuan hektar, sampai hari ini tak ada langkah hukum yang nyata yang bisa dilihat masyarakat bahwasanya perusahaan itu dikenai hukuman," jelas Sugianto, Sabtu, 9 April 2022.

 

Sugianto menuturkan tanggung jawab penanganan Karhutla di Riau juga ada pada pemerintah pusat. Lanjutnya, pemerintah pusat memberikan izin wilayah perusahaan, dan bukan wewenang Pemprov Riau.

"Tapi ketika kita menyalahkan pemerintah pusat, mereka juga menyalahkan kita karena mereka bilang fungsinya pengawasan oleh Pemprov Riau. Makanya harus duduk bareng antara pemerintah pusat dengan Pemprov Riau mengenai operasional penegakan hukumnya," tuturnya.

Politikus PKB itu mengatakan pemerintah pusat kerap kali memberi izin wilayah perusahaan tanpa melihat kondisi terlebih dahulu, sehingga kerap kali terjadi konflik perusahaan dengan masyarakat.

"Perusahaan mengakui wilayahnya lewat izin, sedang masyarakat sudah lama di wilayah itu tentu mengakui wilayah versi dirinya. Nah, ketika terjadi kebakaran ini jadi kesalahan siapa. Sayangnya, rata-rata, karena masyarakat tidak punya uang ya masyarakat yang dipenjara, dan perusahaan bebas," tutur Sugianto.

Senada dengan Sugianto, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, menyampaikan pihaknya meminta pemerintah agar tak semuanya bisa ditindak secara hukum mengenai Karhutla.

"Perlu melihat kebakarannya, kapasitas masyarakat biasa yang betul-betul bisa ditolerir tetap ada ganjaran yang seharusnya tak berada di posisi hukum. Tapi kalau sudah membakar lahan yang besar, mengakibatkan asap yang banyak dan tak bertanggungjawab tentu ini diproses sesuai hukum," terang Agung.


 

Lebih jauh, Agung menyampaikan DPRD Riau sudah mempersiapkan anggaran untuk penanganan Karhutla di Riau.

"Nantinya akan kami buat Perda terkait Karhutla ini dengan kerjasama Pemprov Riau dan DPRD Riau," pungkasnya.