Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal

miras-disita.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis menindak peredaran barang ilegal masuk ke wilayah hukumnya. Aksi tersebut sejalan dengan tugasnya guna melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.

Kali ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui transportasi laut di pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan membenarkan penindakan indikasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal melalui transportasi laut terjadi Jumat 11 Maret 2022 siang.


"Tim Bea Cukai Bengkalis melakukan pemeriksaan pada kapal yang baru saja sandar di pelabuhan penumpang dan mengamankan 3 koper dan 2 kardus yang di dalamnya berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A tanpa dilekati pita cukai," katanya disampaikan melalui Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis, Eko Bramantyo kepada Riauonline.co.id, Senin 14 Maret 2022.

Selanjutnya, tambah Eko Bramantyo, Tim Bea Cukai Bengkalis berkoordinasi dengan Anak Buah Kapal (ABK) untuk mencari pemilik barang tersebut.

"Namun setelah ABK memberikan pengumuman, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan keseriusan Bea Cukai Bengkalis dalam menjaga dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.