Modus Meminjam, Vanessa dan Pacar Gadaikan Motor Teman untuk Belanja

Iptu-Dodi-Vivino2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pasangan sejoli nekat melarikan kendaraan roda dua milik warga bernama Yudhi dengan merek Honda Beat Street tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi BM 6752 IN, Sabtu, 15 Januari 2022.

 

Keduanya diketahui beridentitas, Vanessa Deswina alias Ica (27) dan Maulana Rasyadi (27). 

 

Menurut Kanit reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, kedua pasangan kekasih ini nekat melarikan sepeda motor korban dengan alasan pinjam motor untuk ketempat orangtuanya. 

 

 

"Dari keterangan pelaku, mereka meminjam motor korban ini untuk keperluan ke rumah orangtuanya, namun setelah ditunggu pemilik motor (korban) merek tak kembali dan motor dibawa kabur," ujar Iptu Vivino, Jumat, 4 Maret 2022.

 

Vivino juga menceritakan, awalnya Yudhi yang tengah istirahat siang mendatangi kosan Vanessa di jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo. Saat mau balik kerja, Yudhi ingin diantar untuk balik kerja agar motor Beat miliknya bisa dipakai. 

 


"Setelah korban diantar ke tempat kerja, Vanessa dan kekasihnya Maulana Rasya di membawa kabur motor Yudhi dan menggadaikan motor tersebut seharga Rp 2 juta," terang Vivino. 

 

Saat Yudhi pulang kerja, ia mencoba menghubungi Vannessa dan Rasyadi, namun nomor handphone mereka sudah tidak aktif lagi. 

 

"Keesokan harinya, Yudhi mendatangi kos Rasyadi dan Vannessa namun mereka tidak ada. Yudhi juga mendatangi rumah keluarga Vannessa tapi tidak kunjung ditemukan."

 

Hingga sudah satu bulan lamanya, barulah Yudhi membuat laporan ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk menangkap kedua pelaku. 

 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Acara Feri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku ada di jalan Arifin Achmad. Kapolsek akhirnya memerintahkan Kanit reskrim untuk mengamankan keduanya. 

 

"Pada hari Rabu, 2 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan satu orang pria dan kekasihnya di Jalan Arifin Achmad," lanjut

 

 

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui perbuatan telah melarikan sepeda motor milik Yudhi dan menjualnya untuk keperluan sehari-hari

 

"Kedua pelaku ini di persangkaan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Vivino.