Pasutri Ditangkap Curi Sepeda Motor Untuk Beli Narkoba

pas-cr.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru, Jumat, 25 Februari 2022. Keduanya kedapatan mencuri sepeda motor warga.

Sang Suami diketahui bernama Kamiruddin (43) dan istri bernama Syarifah (40).

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan kedua pelaku mencuri sepeda motor di halaman Parkir Musala Rahmatullah Jalan Sidorukun, Gang Lestari, Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekali Pekanbaru.

"Bedasarkan keterangan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian motor dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika," ujar Kompol Arry, Selasa, 1 Februari 2022.


Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N- Max Warna Hitam, satu lembar STNK sepeda Motor Yamaha N- Max Warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan) dan satu buah kunci T warna hitam.

"Sang suami ini bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya bertugas memantau situasi, jika sudah aman baru mereka bergerak."

"Pasangan ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu," terang Arry.

Kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Dari hasil tes urine kedua pelaku, mereka positif menggunakan amfetamin (narkoba)," pungkasnya.