RIAU ONLINE, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang anggota Polri di Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sejak laporan diterima.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasus ini bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban yang juga merupakan anggota Polri berinisial CR (41) baru saja kembali dari Pekanbaru. Setibanya di rumah, ia terkejut mendapati sepeda motor kesayangannya sudah tidak berada di tempat semula.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu samping bagian belakang dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, isi kamar juga terlihat berantakan, menandakan pelaku sempat mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.
Selain membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam OPPO A96 dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, berhasil meringkus tersangka di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di dekat SPBU Jaya Limas Abadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning milik korban, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM warna merah muda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kerja keras personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Begitu laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang merupakan anggota Polri," ujar AKP Zaini Waluyo.
Ia menegaskan, Polres Dumai berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, tanpa memandang siapa korbannya.
"Komitmen kami jelas, setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta menyimpan kendaraan dan barang berharga di tempat yang lebih aman," tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta administrasi penyidikan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.

